Rabu, 12 Januari 2011

KAYU SIWAK IMPORT SEWAK Al-MUSLIM

Siwak, salah satu sunnah yang jarang ditemukan di masyarakat, ditengah maraknya pasta gigi yang berformalin (walau sedikit kandungannya) siwak jelas dibutuhkan untuk masyarakat yang membutuhkan perangkat perawatan gigi yang aman, dan praktis. Di bawah ini adalah sebuah tulisan yang menunjukkan betapa utama dan besar faidah penggunaan siwak :

I. SIWAK DAN KEUTAMAANYA

Pengertian Siwak
Siwak jika di kasrah huruf sin-nya maka bermakna suatu kayu yang dipakai untuk menggosok gigi (Taisirul 'Allam, hal. 39)
Siwak adalah suatu perkara yang disyari'atkan, yaitu dengan menggunakan batang atau semisalnya, yang dipakai untuk membersihkan gigi dan gusi dari kekuning-kuningan
dan bau (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 29).

1.2 Syari'at Siwak
Bersiwak adalah termasuk dari bagian dari sunnah para Rasul, sebagaimana hadits dari Abu Ayyub –Radhiyallahu 'anhu- :

"Ada empat hal yang termasuk dari sunnah para Rasul; Memakai minyak wangi, menikah, bersiwak dan malu." (HR. Ahmad; 23470 dan
Tirmidzi: 1081, Abu Isa berkata derajat hadits ini hasan gharib).

Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan hafidzahullah berkata: "Orang yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ibrahim 'alaihis salam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa bersiwak dapat membersihkan mulut, yakni membersihkan dari hal-hal yang tidak disukai, (bersiwak) juga sebagai penyebab datangnya ridha Allah, yakni
menjadikan Allah subhanahu wa ta'ala menjadi ridha. Dalam anjuran mengamalkannya telah terdapat lebih dari seratus hadits. Semuanya menunjukkan bahwa bersiwak adalah sunnah muakkadah. Syariat telah menganjurkan dan menghimbau untuk
diamalkan.

Siwak memiliki beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya yang paling besar adalah yang telah dianjurkan oleh hadits :
ــ السواك مطهرة للفم مرضاة للرب .

"Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Allah." (HR. Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albany di Shahihil Jami' no. Hadits 3695. Ed.)

" Bersiwak adalah dengan menggunakan batang yang lembut dari pohon arok, zaitun, urjun atau yang semisalnya yang tidak menyakiti atau melukai mulut."
(Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 30).

1.3 Waktu-waktu Disunnahkannya Bersiwak
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan berkata: "Bersiwak disunnahkan disetiap saat, bahkan sekalipun yang berpuasa disepanjang harinya, demikianlah pendapat yang benar. Dan
menjadi sunnah muakadah pada waktu tertentu." (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhiy, hal. 30)

Adapun waktu-waktu yang disunnahkan secara muakkad untuk bersiwak diantaranya:

1) Setiap akan Berwudhu
2) Setiap akan melakukan shalat.
3) Setiap Bangun Tidur
4). Setiap akan Masuk Rumah
5). Ketika hendak membaca Al Qur'an

HARGA: Rp10.000
*Harga Diatas Belum Termasuk Ongkos Kirim

info & pemesanan :
Ibnu Hajar Asqolani , 08997485859 / www.facebook.com/dark.bandietzz

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2011 All Rights Reserved | HERBALISTORE Designed by OKEGAN | CSS done by herbalistore